Kamis, 08 Maret 2012

Diduga Memalsukan Tanda Tangan dalam BAP Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim



TRENGGALEK - Dalam rang ka sidang mengungkap kasus kece lakaan tabrakan beruntun yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Treng galek pada Kamis lalu 02 Februari 2012 dalam tema pembacaan pembelaan / Pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Imam Basori. Dalam hal persidangan tersebut yang di pimpin oleh Hakim Ketua (JOKO SAPTONO, SH, MH) dan Kedua Hakim Anggota (WIJAJA, SH dan DIAH AYU, SH) serta JAMIL PA NITERA yang sedang mendengar kan saat terdakwa Imam Basori membaca Pembelaan (Pledoi) de ngan nada lantang, tegas dan me yakinkan. Setelah menjalani peme riksaan dalam persidangan 9 kali yang dilakukan oleh hakim Pe ngadilan Negeri Trenggalek setelah menghadirkan saksi-saksi baik itu dari saksi korban maupun lainnya. Namun dari keterangan dan kesimpulannya sehingga diketemukan terindikasi rekayasa dan diduga ada pemalsuan tanda tangan Imam Basori (Terdakwa) yang dibuat oleh Penyidik Anggota LAKALANTAS POLRES TRENGGALEK. 

Saat dikonfirmasi oleh tim liputan media OPSI, Terdakwa Imam Basori menyam paikan dengan adanya keterangan dari semua saksi mulai dari persidangan awal pada tanggal 20 Desember 2011 hingga persidangan pada hari kamis kemarin tanggal 02 Februari 2012. Saya merasa belum bisa menerima karena menurut saya tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan (kesaksiannya palsu) dan menurut saya diantara semua saksi yang memberikan ke saksian dengan benar sesuai fakta dan kejadiannya yaitu hanya Saudara Sarbini. Terkait hal ini melalui keluarga sudah kami laporkan ke PROPAM POLDA JATIM, dan tinggal menunggu hasilnya. 

Dan menyampaikan “Biarlah Mas! Se mentara ini saya menjadi korban yang men jalani tahanan, tapi saya yakin Tuhan Yang Maha Esa sebentar lagi akan menunjukkan siapa yang akan bersalah dalam istilah jawanya Sing Becik Ketitik Sing Olo Ke toro”. Karena sesuai dengan kronologisnya adalah sebagai berikut : bahwa tanggal 25 Agustus 2011 saya mengalami peristiwa hukum kecelekaan beruntun  yang melibat kan rombongan penumpang diesel pembajak sawah kontra Pick up. Nopol AG 8187 KA yang saya kemudikan kontra Truck. Nopol : AG 8023 UL yang dikemudikan Saudara NUR KAFI. Ber bagai macam kejanggalan dan ketidak profesionalan jalannya penyidikan yang dilakukan Penyidik Sat Lantas Polres Trenggalek mewarnai jalannya kasus ini. Diantaranya :     Sempat terjadi penerbitan isi Laporan Kepolisian yang berbeda de ngan fakta peristiwa di lapangan yaitu dalam Laporan Kepolisian No. Pol. LP/15.26/170/VIII/2011/TL yang mana menerangkan bahwa dalam POKOK-POKOK KEJADIAN Point a. menerang kan bahwa kecelakaan antara/dengan ken daraan : Pejalan kaki kontra Pick Up.Nopol AG 8187 KA kontra Truck. Nopol AG 8023 UL. Kesalahan tentang para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sem pat tertulis Laporan Polisi meskipun belum ditandatangani oleh Anggota Polisi Pem buat Laporan yaitu saudara Brigadir AN WAR RIFA’I, SH. Meskipun pada akhirnya dilakukan revisi terhadap isi Laporan tersebut. Hal tersebut telah saya adukan ke PROPAM Polda Jatim pada tanggal 17 November 2011. Sebuah indikasi awal adanya rekayasa dalam perkara ini. Saat ini perkara sudah memasuki tahap persi dangan di Pengadilan Negeri Trenggalek. 

Ada Indikasi kuat bahwa Penyidik Sat Lantas Trenggalek ‘melepaskan’ (baca: menghentikan proses penyidikan) Sopir Truck yaitu Saudara NUR KAFI, 44 Th, swasta, RT. 01 RW. 06 Desa Sumberdadi Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung. Padadal yang bersangkutan sempat ditahan selama 20 hari di Unit LAKA Polres Trenggalek. Meskipun kebenaran tentang hal tersebut memang sulit saya buktikan. Tetapi pengalaman langsung yang saya alami adalah demikian dimana saya sempat membezuk saudara NUR KAFI di ruang Tahanan Unit LAKA Polres Trenggalek. 

Singkat cerita, seperti dalam laporan Po lisi yang awal menyebutkan bahwa berdasarkan kesimpulan sementara bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian Saudara NUR KAFI sebagai pengemudi Truck yang kemudian menabrak Pick Up yang saya Kendarai sehingga Pick Up kehi langan kendali dan akhirnya menabrak Penumpang Diesel Pembajak sawah. Akhir nya beberapa waktu setelah terjadinya peristiwa tersebut ia Saudara NUR KAFI ditahan oleh Pihak Sat Lantas Polres Trenggalek. Kemudian pada perkembang an selanjutnya arah penyidikan perkara ini berubah haluan. Entah karena motif apa. Beberapa waktu setelah saudara NUR KAFI ditahan akhirnya ia ‘dilepaskan’ oleh pihak Sat Lantas Polres Trenggalek Beberapa saat pasca dilepaskannya NUR KAFI tersebut, tepatnya pada tanggal 27 September 2011 Penyidik Sat Lantas Pol res Trenggalek melakukan pemeriksaan kembali (pernah dipenksa sebagai saksi) terhadap diri saya, dan akhirnya mene tapkan saya sebagai Tersangka dalam kasus Kecelakaan beruntun ini. Saya men duga telah terjadi rekayasa dalam perkara ini dengan adanya berbaga kejanggalan dalam proses penyidikan seperti yang telah saya uraikan di atas. Perubahan arah penyi dikan dengan merekonstruksi ulang untuk menjadikan saya sebagai tersangka tung gal dan utama dalam perkara ini meskipun dalam kasus ini sebenarnya saya adalah ‘korban’. Kejanggalan lain dan bukti ke tidakprofesionalan dalam proses pemerik saan di tahap penyidikan yang saya alami adalah bahwa dalam proses pemeriksaan tersangka (saya) proses tanya jawab dilaku kan oleh Saudara Briptu BAMBANG pa dahal dalam BAP penandatanganan dila kukan oleh saudara Bripka ENDRO WAHYUDI (Penyidik Pembantu) Dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Trenggalek pada tanggal 12 Januari 2012 Bripka ENDRO WAHYUDI telah mengakui dengan tegas bahwa ia yang bertandatangan dalam BAP meskipun ia tidak pernah melakukan tanya jawab langsung dengan saya dalam proses peme riksaan di tahap penyidikan, bahkan ia mengatakan bahwa ia tidak tahu sepe nuhnya isi materi dalam BAP tersebut. Bripka ENDRO WAHYUDI dengan tegas mengatakan bahwa ia yang bertandatangan karena diantara teman-temanya hanya ia seorang yang tmempunyai kewenangan (berdasarkan Skep Kapolda Jatim). Gam baran akan sebuah proses penyidikan yang sangat tidak professional (bertentangan dengan KUHAP dan melanggar ‘Mak lumat Polda Jatim’).

Selanjutnya, puncak dari kejanggalan yang saya rasakan adalah ketika dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek meminta salinan BAP perkara ini, saya menemukan kenyataan bahwa dalam Salinan BAP Tersangka (saya), saya menduga kuat bahwa terjadi beberapa perubahan isi materi jawaban saya dalam BAP (jawaban pada pertanyaan no. 13 dan 23), bahkan yang lebih parah saya meya kini bahwa beberapa tanda tangan ‘saya’ yang ada dalam Lembaran BAP tersebut adalah bukan tanda tangan saya, termasuk dalam lembaran terakhir yaitu dalam kolom Yang diperiksa, saya meragukan bahwa itu adalah tanda tangan asli saya. Dengan kata lain saya menduga telah terjadi pemalsuan terhadap beberapa tanda tangan saya dalam lembaran BAP saya (Tersangka). (bukti terlampir). Pe nyangkalan terhadap orisinalitas tanda tangan saya tersebut telah saya sampaikan dalam Proses persidangan beberapa waktu yang lalu

Oleh karena hasil penyidikan yang ter canturn dalam BAP menjadi dasar dalam pembuatan Surat Dakwaan, maka pemal suan terhadap materi dan tanda tangan yang ada di dalamnya adalah sebuah tindak pidana yaitu pelanggaran terhadap keten tuan pasal 263 KUHP yang diancam de ngan dengan hukuman penjara, apalagi pemalsuan ini dapat dikategorikan pe malsuan tanda tangan dalam akta otentik. Dari uraian di atas saya menduga bahwa telah terjadi pemalsuan terhadap tanda tangan saya dalam BAP yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu saya memohon kepada Ba pak Kapolres Trenggalek untuk menerima dan menindaklanjuti laporan kami dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini sesuai de ngan ketentuan hukum yang berlaku. Ung kap Imam Basori (Terdakwa). Bagaimana kah kelanjutan perkara berikutnya?. Mari kita ikuti liputan media OPSI pada periode berikutnya. uTim / Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar