Rabu, 09 Maret 2011

Pajak PBB desa Dongko kec.Dongko tidak pernah bermasalah



TRENGGALEK OPSI

Kesalahan informasi yang terjadi di desa Dongko kec.Dongko kab.Trengglek telah mengusik ketenangan warga masyarakat dusun karang tengah desa Dongko, kesalahan informasi tentang penggelapan dana pajak oleh kasun karang tengah ternyata hanyalah opini belaka, pasalnya pajak dari desa dongko sudah lunas semua dan tidak ada tunggakan sepeserpun.

Kepala desa Dongko “HARJIWIANTO” kepada OPSI menuturkan bahwa, “sebenar nya memang pajak dari desa dongko itu sudah lunas dan sudah kami setor ke pemkab semua nya mas, kalau tentang informasi yang di muat di surat kabar kemarin itu sebenar nya cuman ada sedikit kesalahan informasi saja dari saya dan rekan rekan perangkat mas,saya juga manusia biasa mas, jadi saya juga minta maaf pada khalayak umum atas segala kesalahan informasi yang saya berikan kemarin, karena memang kemarin sempat ada kesalah pahaman antara saya dan perangkat saya mas, memang itu semua salah saya mas, dan sekali lagi saya mohon maaf atas semua kesalah pahaman dan kasalahan informasi yang saya berikan , dari lubuk hati saya yang paling dalam saya mengakui kesalahan saya mas” tutur kades Dongko.

Memang sempat terjadi gejolak di masyarakat desa dongko akibat kesalahan informasi tersebut, tapi berkat kepemimpinan yang bijak , akirnya gejolak tersebut bisa diredam dan di temukan titik terang nya, dan ternyata gejolak tersebut hanyalah di akibat kan dari kesalah pahaman yang menimbulkan kesalahan informasi dari berbagai pihak yang sampai masuk di media masa

Keakuratan dalam memberikan informasi memang harus di jaga penuh, pasalnya dari informasi yang tidak akurat bisa berakibat buruk dan berbahaya terhadap sasaran yang di informasikan atau di beritakan media, seperti yang terjadi di desa dongko ini saharus nya bisa di jadikan pengalaman oleh kepala desa maupunerangkat dan segenap sumber informasi dalam penyampaian informasi yang akurat dan terercaya agar informasi yang di beritakan bisa berimbang dan bersifat membangun dan mendidik terhadap publik. [rul 6 /dj.ok / mr.ji]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar