Kamis, 19 Januari 2012

Ayun Handriyani, SE. Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Trenggalek Diambil Sumpahnya


Penandatanganan naskah sumpah

Trenggalek OPSI

Wajah baru kembali akan mengisi komposisi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Hal ini setelah Ayun Handriyani, SE. diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Wanita yang tinggal di Desa Watulimo ini menggantikan H. Muhadi yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Upacara peresmian anggota DPRD ini digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masa keanggotaan Tahun 2009-2014. Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD, Senin, 16 Januari 2012 ini sekaligus sebagai Rapat Paripurna perdana DPRD Trenggalek di tahun 2012 ini.


Dasar dilaksanakannya Rapat Paripurna ini adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.406/387/011/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Periode 2009-2014. Dengan SK tersebut, maka secara resmi H. Muhadi diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Trenggalek serta mengangkat Ayun Handriyani, SE. sebagai Pengganti Antar Waktu.

Hadir dalam acara ini Bupati Trenggalek, Wabup, Kapolres, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekda serta seluruh Kepala SKPD dan organisasi wanita. Sedangkan untuk pengucapan sumpah dipandu langsung oleh Ketua DPRD, S. Akbar Abbas, SE. MM. [R 6 / Js / Hms ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar