Senin, 08 Maret 2010

KADES DURENPENGURUS PAC PDIP KEC. TUGU


Trenggalek OPSI . Kepala Desa sebagai pimpinan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI yang ada diwilayah Kabupaten Trenggalek. Kepala Desa sebagai pemimpin seharusnya juga netral dan terlepas dari kepengurusan Partai Politik. Basuki Widodo Kepala Desa Duren Kecamatan Tugu selain sebagai Kepala Desa ternyata juga menjabat sebagai PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tugu. Hal tersebut jelas bahwa melanggar Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa.Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2006 Bab IV tentang Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa. Pasal12 huruf k menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi Pengurus Partai Politik. Perda tersebut cukup jelas adanya tapi anehnya Basuki Widodo sebagai Kepala Desa tetap melanggarnya. Saat di konfirmasi OPSI, Basuki Widodo menuturkan bahwa Kepala Desa juga boleh-boleh saja menjadi Pengurus Partai Politik pasalnya menurut dia Kepala Desa itukan jabatan politik jadinya tidak apa-apa kalau Kepala Desa menjadi Pengurus Partai Politik tuturnya (Basuki Widodo) Suyatno Kepala BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Trenggalek menuturkan bahwa Kepala Desa tidak boleh berprofesi ganda dan tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Seperti halnya yang dilakukan Basuki Widodo(kades DUREN) yang merangkap sebagai ketua PAC PDIP Kecamatan Tugu, ini jelas melanggar Perda maupun PP yang berlaku dan harus ditindak tegas. Arifin anggota DPRD Kabupaten Trenggalek komisi 1 juga menuturkan hal yang sama. Bahwa Kepala Desa sangat sangat tidak boleh menjadi pengurus Parpol. Karena hal tersebut akan memberatkan dan mengganggu salah satu profesinya dan jelas akan mengganggu kinerja sebagai Kepala Desa. Kepala Desa dengan provensi ganda atau merangkap sebagai pengurus Parpol memang melanggar Perda ataupun PP dan hal tersebut harus ditindak tegas oleh pihak-pihak terkait sesuai Perda atau PP yang berlaku. (Rul 6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar