Rabu, 31 Maret 2010

polisikan kekasih gara-gara hamil tak di nikahi


Trenggalek OPSI . nasib Malang menimpa gadis SMP sebut saja Dema (14) warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Gadis jebolan kelas VII SMP harus menanggung malu karena hamil dan tak dinikahi kekasihnya. Korban pun akhirnya mempolisikan sang kekasih.

Kemalangan Kiki bermula saat dia bertemu Adin (27) warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, 17 Januari 2010 lalu. Dari pertemuan tersebut, keduanya saling tukar nomor handphone dan menjalin hubungan asmara jarak jauh.

Seiring berjalannya waktu, keduanya juga bertemu dan dibumbui persetubuhan. Akibatnya, awal Maret 2010 Kiki mendapati dirinya hamil dan meminta kekasihnya bertanggung jawab. Sayang bukannya mau bertanggnggung jawab, sang kekasih justru kabur tanpa meninggalkan kabar. Merasa tertipu, keluarga Kiki melapor ke Mapolres Tulungagung.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Namun sayang dari serangkaian langkah yang dilakukan belum membuahkan hasil, karena yang bersangkutan diketahui telah kabur ke Sumatera.

"Itu yang memberatkan kami, karena ke Sumatera-nya dimana itu juga belum jelas. Tapi kami tidak menyerah dan akan terus berupaya menangkapnya, termasuk saat ini masih berusaha koordinasi dengan teman-teman di Sumatera," jelas KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Siswanto

Di sela-sela melakukan pengejaran terhadap Adin, Siswanto juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Kiki. Hasilnya, dia dipastikan menjadi korban perkosaan. "Dari hasil visum terdapat kerusakan pada selaput daranya, yang diakibatkan oleh persetubuhan," imbuhnya.

Kini polisi memburu pelaku, bila tertangkap akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dianggap melanggar UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. (rul 6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar