Kamis, 03 Februari 2011

Warga Desa JOHO Kecamatan PULE Resah , KADES Jarang Ngantor

TRENGGALEK opsi. Kepala desa joho kecamatan pule kabupaten trenggalek telah membuat warga nya resah, kenapa tidak “, karena pelayanan di desa nya tidak memuaskan warga, pasalnya kepala desa joho [SUPARMAN] jarang sekali ngantor, jadi setiap ada warga yang membutuhkan pelayanan yang harus ada tanda tangan nya kapala desa mereka harus mencari kapala desa nya di tempat yang tidak menentu, FD [ nama samran RED] salah satu warga joho menuturkan, pak suparman itu akir-akir ini jarang ngantor lo mas, lhawong saya saja mau mencari surat-surat ini sempai tertunda kok mas, gara-gara pak kades nya tidak pernah ngantor, ya kalau tnda tangan nya masih bias di atas nama kan pak sekdes biasa nya ya pak sekdes yang melayani masyarakat di sini mas, tapi kalau tidak bias di atas nama kan pak sekdes mau tidak mau warga harus menunggu sampai bias ketemu pak lurah mas “ ucap FD. Sekdes desa joho juga menuturjan bhwa , kalau kepala desa nya juga jarang ngantor , kalaupun ngantor biasa nya cumin sebentar trus pergi lagi tak tau kemana, pasal nya dia [sekdes] dalam pelayanan ke masyarakat yang membutuh kan tanda tangan yang masin bias di atas nama kan sekdes selalu sekdes sendiri yang menandatangani, tetapi kalau memang tanda tangan nya harus atas nama kepala desa mau tidak mau warga yang membutuhkan harus menunggu kapala desa atau mencari dimana kepala desa berada. Dan waktu ada pemeriksaan dari BAWAS kabupaten trenggalek terkait pengalokasian dana ADD saja kepala desa juga tidak hadir dib alai desa , rombongan BAWAS hanya di temui oleh sekdes dan segenap perangkat pejabat desa joho yang hadir saja, pasal nya waktu ada pemeriksaan dari bawas terkait pengalokasian ADD tersebut perangkat desa nya juga tidak di kantor desa semuanya, hanya sebagian saja yang di kantor desa.

Kepala desa sebagai pucuk pimpinan di desa seharus nya bisa melayani masyarakat desa sebaik mungkin, paling tidak harus tertib masuk kantor sesuai jadwal nya , agar pelayanan terhadap masyarakat tidak tlendor dan tidak. Hal tersebut harus segara di rubah dan di tindak tegas daru pihak terkait, agar pelayanan didesa bias maksimal dan tidak meresahkan masyarakat [rul 6]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar