Kamis, 03 Februari 2011

KASUN KARANG TENGAH DESA DONGKO DIDUGA KEMPLANG UANG PAJAK


Trenggalek Opsi

Dugaan korupsi pajak yang dilakukan oleh Kasun Karang Tengah Desa Dongko, Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, semakin menguat, pasalnya pada tahun 2010 kemarin pemerintah Desa Dongko masih banyak kekurangan pajaknya dan akhirnya untuk melunasi tagihan pajak ke Kabupaten, Pemerintah Desa Dongko mengambil uang dari Kas Desa dan uang pinjaman lain. Hal tersebut ternyata disebabkan karena sebagian uang pajak masih ada di Kasun Karang Tengah (JEMANI) dan tidak dikeluarkan, dan diduga uang pajak tersebut dikorupsi oleh JEMANI.

Kepala Desa Dongko “HARDJIWIANTO” saat dikonfirmasi Opsi menuturkan bahwa, memang uang pajak yang ada di JEMANI belum keluar dan masih dibawa JEMANI. Uang pajak yang dibawa JEMANI ± Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Kades Dongko HARDJIWIANTO juga sampai kesal terhadap JEMANI, pasalnya saat dipanggil belum tentu mau datang ke Balai Desa, dan kadang kalaupun datang, JEMANI selalu OVER ACTING di depan Kades, dengan sok arogan dan kurang sopan, malah kadang juga melawan saat diingatkan oleh Kades untuk segera melunasi pajak yang dibawanya.

Kasun Karang Tengah “JEMANI” saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa dia tidak merasa korupsi uang pajak, pasalnya uang pajak tersebut dia gunakan untuk bayar utang matrial di Toko yang telah digunakan untuk membangun jalan di lingkungannya.

Apapun maksud dan tujuannya kalau hal yang dilakukan JEMANI tersebut tidak sesuai prosedur yang benar, hal tersebut tetap salah dan melanggar peraturan. Pasalnya pajak dari rakyat harus dikelola oleh pemerintah untuk dikembalikan kepada masyarakat agar pembangunan bisa merata, bukan malah dikelola oleh JEMANI.

Hal tersebut telah meresahkan masyarakat dan pemerintah Desa Dongko, Pasalnya masyarakat yang sudah banyak pajak ternyata uangnya dikelola sendiri oleh JEMANI dan tidak disetor ke pemerintahan. Dan akibat hal tersebut Pemerintah Desa Dongko harus menanggung uang yang dibawa JEMANI tersebut untuk dilunasi. Demi kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan hal tersebut harus ditindak tegas oleh pihak terkait.[Rul 6 / Dj.ok ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar