Trenggalek OPSI.
Dalam Bahtsul Masail ke-22 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa - Madura di Pondok Darussalam Durenan Trenggalek pada, 23 Maret 2011 telah menghasilkan 16 keputusan hokum permasalahan, diantaranya adalah hokum tentang nonton hipnotis. Acara hipnotis yang sedang marak di televisi akhir-akhir ini telah dibahas secara mendetail oleh Komisi B . . Jika perantara yang digunakan tidak bernilai haram semacam sihir dan digunakan untuk tujuan yang baik seperti menidurkan orang-orang yang sulit tidur, maka hipnotis semacam ini diperbolehkan. Hipnotis juga diperbolehkan untuk menguak kasus-kasus kriminal namun hanya sebagai bukti awal saja.
Kendati demikian, bagi orang-orang yang merelakan dirinya untuk dihipnotis dan ditonton oleh khalayak ramai seperti tayangan Uya Kuya, melalui juru bicaranya, Agus Adibush Shohib, Komisi B Bahtsul Masail menetapkan bahwa perbuatan ini masuk kategori haram. Hal ini dikarenakan seseorang yang terkena hipnotis dapat menceritakan kemaksiatan dan membuka aib dirinya sendiri. Sedangkan Islam melarang hal semacam ini lebih-lebih untuk dipertontonkan sebagai hiburan.
Masalah-masalah lain yang telah tuntas dibahas dalam Bahtsul Masail edisi ke-22 ini antara lain terkait dengan permasalahan ajang pencarian bakat baik artis maupun penyanyi yang ada di televisi. Komisi A Bahtsul Masail dalam paparannya yang disampaikan oleh H. Ali Maki Zaini menyepakati hukum mendaftarkan diri pada acara semacam ini terbagai menjadi 2, haram dan diperbolehkan dengan beberapa syarat. Haram apabila tujuan mengikuti acara ini hanya untuk mengejar pamor dan popularitas semata serta tidak bisa menghindari kemungkaran yang ada di dalamnya, semisal campur lawan jenis dan meninggalkan sholat atau kewajiban agama lainnya.
Namun Komisi A juga memberikan kelonggaran diperbolehkan mengikuti acara Penjaringan Bakat semacam ini dengan syarat untuk berdakwah mengajak kepada kebaikan serta untuk artis harus bisa hanya memilih peran yang baik saja. “Sedangkan untuk honor yang diterima bernilai halal apabila tidak terdapat maksiat di dalamnya”, lanjut H. Ali Maki Zaini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar