Minggu, 18 Desember 2011

DAMPAK PEMBANGUNAN SPPBE

TRENGGALEK OPSI

Berdasarkan investigasi di lapangan menunjukan bahwa pembangunan SPPBE sangat berdampak keras terhadap segala sendi kehidupan.sebagai efek yang paling mencolok yang bisa dirasakan masyarakat,tanah di sekitar lokasi SPPBE tak punya nilai jual alias harga tanah menjadi anjlok/murah.bukti nyata ini seperti yang di alami oleh fatkuroji warga desa karangsoko kecamatan Trengalek,Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Ketika dilakukan pertemuan di balai desa karangsoko beberapa hari yang lalu faturoji sempat mengungkapkan kejengkelannya”sebagai dampak negatif dari pembangunan SPPBE harga tanah pasti merosot drastis.faktanya ketika saya hendak menjual tanah pada salah satu industri otomotif, mereka membatalkan transaksi dengan alasan mereka takut akan dampak negatif yang di timbulkan oleh SPPBE.dengan kejadian ini akhirnya saya sadar bahwa apa yang saya kawatirkan tentang efek negatif dari SPPBE ini ternyata benar,tak hanya dari sisi finasial saja terjadi kerugian namun dari sisi kenyaman,ketenangan saya menjadi terganggu,sebab sewaktu-waktu pasti terjadi resiko berupa ledakan yang sangat besar”ungkap faturoji berapi-api pada warga kala itu.

Sementara menurut Titis perwakilan dari PT.Jatalini Cipta Persada menanggapi dingin statement dari faturoji,dengan santai dia katakan”saya koq tidak pernah mendengar sekalipun ada SPPBE meledak namun bila faturoji mengatakan seperti itu wajar saja.sebagi bentuk rasa kekawatiran yang berlebihan,yang jelas saya datang kesin i sekedar menyampaikan Mou ini pada anda semua. bila memang harus direvisi kembali Mou ini silahkan,kami siap menampung apa yang menjadi keinginan warga “ujar titis yang selalu berpenampilan Riliex dengan senyum yang selalu ramah.

Berdasarkan informasi yang ada pembangunan SPPBE karangsoko ,soal perizinan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang penuh dengan rekayasa sebab faturoji serta beberapa warga lainnya tak pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan izin SPPBE di lingkungannya.yang lebih hebatnya lagi rekom teknis izin SPPBE hanya di buat oleh Kantor lingkungan Hidup semestinya Bidang pertambangan lah yang harus memberikan rekom teknis baru setelah itu kantor lingkungan hidup dan selanjutnya KPPM menyetujui. [ R 6 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar